Assoc.Prof.DR.Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum
Pertanyaan
Pak Bowo… Apakah mahar politik masih dijerat dengan hukum pidana?
Jawaban
Dari sudut pandang hukum, maha politik bisa dipidanakan. Bila yang diberi mahar adalah penyelengara negara, bisa dikenakan tindak pidana kurupsi sesuai pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2021. Bila bukan penyelegara negara, bisa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP junto pasal 47 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Hukumannya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara. Ditambah denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar bagi. Demikian penjelasan singkat yang bisa saya sampaikan.
Page 1 of 11