Mujiarto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung (Foto: Catur/BBSTV)
DISEMUA.COM: Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif hingga Februari 2022.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Sampai dengan Pebruari 2022 tercatat sebanyak 2 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto SH kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Mujiarto menekankan agar penerapan mekanisme RJ di Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik dan profesional.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Ratusan ASN di Tulungagung Vaksin Booster
Seperti halnya minggu lalu satu kasus laka lantas di Tulungagung, dengan tersangka YN warga Tulungagung, kembali diselesaikan lewat jalur RJ atau di luar persidangan.
Usulan RJ yang dilakukan Kejari disetujui oleh Kajati Jatim dan dinilai sudah mencukupi syarat, sehingga kasusnya tidak perlu dilanjutkan ke proses persidangan. Kemudian, tersangka juga sudah mengganti kerugian materil maupun pengobatan luka yang dialami korban.
Baca Juga: Transaksi Pil Double L, Pria Asal Ngunut Tulungagung Ditangkap
Mujiarto menyebut, RJ ini menjadi yang kedua di bulan ini setelah di awal Februari lalu, Kejari juga memberikan RJ pada kasus laka lantas lain.
“RJ bisa dilakukan sesering mungkin, namun dengan persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya, ancaman hukumannya di bawah satu tahun, dan ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban,” tambahnya.