Jajaran Kejari Tulungagung dan Forpimda saat acara sosialisasi Restorative Justice (Foto: Catur/BBSTV)
DISEMUA.COM: Kejaksaan Negeri Tulungagung membentuk kampung Restorative Justice di Desa Sumberjo Kulon Ngunut karena kasus kriminal di wilayah ini tergolong tinggi di Tulungagung.
Pembentukan kampung RJ ini sesuai perintah dari Jaksa Agung untuk memperbanyak penyelesaian kasus di luar persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto mengatakan dipilihnya Kecamatan Ngunut sebagai percontohan kampung RJ karena menjadi wilayah dengan kasus kriminal terbanyak yang ditangani Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Baca Juga: Kejari Tulungagung Tuntaskan Dua Perkara Restorative Justice
Meski demikian kata Mujiarto tidak semua kasus bisa diselesaikan lewat RJ . Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi seperti tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, nilai barang bukti tidak lebih dari 2,5 juta dan ada perdamaian antara tersangka dan korban.
Mujiarto menambahkan di awal tahun 2022 Kejari Tulungagung sudah 2 kali menerapkan RJ untuk kasus laka lantas di Tulungagung. meski demikian Pihaknya tidak menargetkan secara khusus berapa banyak kasus yang harus diselesaikan lewat jalur RJ. @Catur Santoso