Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di Surabaya Raya mulai Selasa (28/4/2020). Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Selama 14 hari penerapan PSBB, masyarakat tidak bebas beraktifitas di luar rumah.