Komisi D DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat terkait pendamping bansos nakal.(Foto: Al Anshori)
DISEMUA.COM – Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti penyaluran dana bantuan sosial (bansos). Berdasarkan temuan, ada pendamping PKH yang merangkap sebagai agen penyalur bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Menindaklanjuti laporan, pihak Komisi D DPRD Sidoarjo kemudian menggelar rapat dengar pendapat. Forum diikuti Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo, keluarga penerima manfaat (KPM), pendamping PKH, perwakilan BNI dan Bulog.
Pada kesempatan tersebut, anggota dewan meminta Dinsos memberikan sanksi kepada pendamping PKH yang merangkap sebagai agen. Sebab selama ini, sanksi hanya dijatuhkan kepada agen penyalur yang nakal. “Menindaklanjuti sanksi sepihak kepada agen penyalur, seharusnya BNI termasuk Dinsos, memberikan sanksi kepada pendamping yang merangkap agen penyalur,” tukas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Kayan usai rapat beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudori menegaskan, tidak ada tebang pilih bagi oknum yang sengaja bermain dengan bansos. Mereka yang ketahuan melakukan hal bertentangan dengan regulasi, hharus ditindak tegas.
Komisi D akan bertindak dan mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan regulasi. “Ada laporan oknum pendamping merangkap menjadi agen. Itu harus dibuktikan. Kalau terbukti, harus ada punishment. Semuanya harus berdasarkan bukti di lapangan,” tegas Dhamroni.
Pihak Dinsos pun senada dengan Komisi D DPRD Sidoarjo. “Prinsipnya sepakat, kembali ke regulasi. Punishment ada mekanismenya, ttidak bisa serta-merta. Ada SP (surat peringatan). Pertama, diingatkan secara lisan. Masih bandel, peringatan tertulis. Kalau masih bandel juga, baru punishment,” ucap Kepala Dinsos Sidoarjo Tirto Adi.
Sebelumnya, ada temuan agen penyalur bansos yang diduga nakal. Pasalnya, telah mengurangi jumlah bantuan untuk penerima dari yang seharusnya mereka terima. Komisi D juga telah merekomendasikan pemberhentian agen nakal itu. Namun ternyata, ada temuan baru bahwa pendamping PKH juga nyambi jadi penyalur. Atas azas keadilan, harus ada sanksi pula terhadap pendamping nakal.
Baca Juga: Komisi A DPRD Sidoarjo Cek Pelayanan e-KTP