Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Mashudi.(Foto: Wiwiet Eko Prasetyo)
DISEMUA.COM – Masa pandemi Covid-19 diprediksi berlanjut hingga 2021. Hal itu perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Bukan hanya tingkat pusat, tapi juga pemerintah daerah. Salah satu bentuk perhatian yang diharapkan adalah memberikan insentif pekerja.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Mashudi mengatakan, penetapan upah minimum regional harus dilakukan secara hati-hati. Selain mempertimbangkan beban ekonomi masyarakat, juga harus memperhatikan kemampuan perusahaan. Sebab dunia usaha juga terdampak pandemi Covid-19.
Dengan adanya 2 pertimbangan tersebut, pemerintah perlu hadir memberikan solusi. Misalnya, memberikan bantuan atau insentif kepada pekerja yang gajinya di bawah upah minimum. “Kalau bisa, pemerintah memberikan subsidi untuk meringankan beban hidup pekerja. Kami juga perlu melihat kemampuan perusahaan,” kata mashudi ketika dikonfirmasi.
Saat ini, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun sebesar Rp1.913.321. Angka tersebut dirasa masih cukup untuk biaya hidup di wilayah Kabupaten Madiun. Kendati demikian, pemerintah tetap diharapkan bisa memberikan insentif. Terutama kepada para pekerja yang terdampak pandemi.